Begini Cara Mafia Tanah ‘Garap’ Sertifikat Tanah Asli Ibunda Dino Patti Djalal

Begini Cara Mafia Tanah – Saat ini sedang ramai kasus sindikat mafia tanah atas dugaan penipuan jual-beli rumah yang menimpa Ibu dari mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Zurni Hasyim Djalal adalah Ibunda dari Dino Patti Djalal, tidak merasa ada transaksi jual beli, namun sertifikatnya sudah balik nama kepada pembeli yakni Fredy Kusnadi. Tidak diketahui kapan peristiwa itu terjadi.

“Saat Dino Patti Djalal mengecek ke BPN atas sertifikat tanah dan bangunan tersebut, ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan”

Para mafia tanah tersebut sudah berhasil melakukan penipuan dan membaliknamakan dari sertifikat aslinya kepada pembeli, Fredy Kusnadi atas 3 obyek properti keluarga Dino Patti Djalal, yakni :

  1. Rumah berukuran 750 meter persegi itu berada di Executive Paradise, Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Dari cerita Zurni kepada Dino, diketahui bahwa surat tanah mereka kini sudah atas nama Fredy Kusnadi. Diketahui perubahan nama hak milik tersebut terjadi pada akhir 2019 lalu.
  2. Untuk rumah kedua, kata Dino, berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan luas sekitar 700 meter persegi.
  3. Kemudian pada kasus rumah ketiga dengan luas lebih kurang 1000 meter. Ditemukan pola kejahatan serupa. Bahkan diduga kuat komplotan pelaku merupakan orang yang sama.
Baca Berita Terkait :   Permohonan Ijin Lokasi

Nah, Beruntung rumah keempat dengan luas 900 meter belum sempat diambil. Dino menyebut dari pelaku yang diamankan mengakui kalau mereka sedang berusaha mengambil rumah keempat milik keluarganya.

Begini Cara Mafia Tanah melakukan aksinya

Untuk kasus rumah pertama, berawal dari Zurni memeprcayakan Yurmisnawita untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah miliknya. Zurni telah mengenal Yurmisnawita telah lama. Zurini memberikan kepercayaannya dikarenakan kesibukan dirinya yang sering ke luar negeri.

Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada seorang broker bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran pembelian rumah. Namun Yurmisnawita menolaknya. Ini dikarenakan karena dia tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun.

Baca Berita Terkait :   Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pembangunan Perumahan

Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM nomor 8516 atas nama Yurmisnawita. Polisi juga membenarkan bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pemeriksaan ke BPN.

Untuk rumah kedua, kata Dino, berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan luas sekitar 700 meter persegi. Ketika itu memang ada seseorang datang ke ibunya untuk membeli. Terjadilah kesepakatan harga. Di mana si pembeli berjanji akan membayar sebesar Rp20 miliar. Namun, baru memberikan uang muka sebesar Rp2 miliar. Dengan pembayaran itu, si pembeli meminta pinjam sertifikat rumah tersebut dengan alasan ingin melakukan pengecekan di notaris.

Dengan bujuk rayu dan tipu daya, Zurni pun memberikan sertifikat itu. Menurut Dino, ibunya merasa yakin lantaran duit Rp2 miliar itu dianggap sebagai bentuk keseriusan untuk membeli. “Karena ibu saya udah tua, 84 tahun, dan orang jujur. Jadi dia percaya semua orang baik,” kata Dino bercerita kepada merdeka.com

Baca Berita Terkait :   Surat Penawaran Rumah Kepada Instansi

Kemudian pada kasus rumah ketiga dengan luas lebih kurang 1000 meter. Ditemukan pola kejahatan serupa.  Bahkan diduga kuat komplotan pelaku merupakan orang yang sama.

Sindikat ini melakukan perbuatan penipuan dan pemalsuan terhadap objek surat sertifikat rumah yang akan dijual. Caranya dengan menukar sertifikat asli menjadi palsu tanpa disadari pemilik. Para pelaku juga menggunakan KTP palsu ketika membeli atau mengambil rumah karena ada pihak ketiga yang sudah mengeluarkan biaya sebagai hak tanggungan untuk pembelian rumah atas surat palsu tersebut. Namun pihak pertama merasa tidak pernah menjual.

Pertanyaannya adalah, jika sertifikat rumah keluarga pejabat negara seperti Dino Patti Djalal saja bisa di ‘garap’oleh mafia tanah, bagaimana dengan tanah atau rumah rakyat biasa ?

sumber: merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *