Hak Guna Bangunan(HGB) adalah

Hak Guna Bangunan(HGB) adalah

Hak Guna Bangunan(HGB) adalah sertifikat atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk mengelola sebuah lahan untuk dikelola oleh pengembang atau developer. Nah, berbeda dengan SHM, untuk sertifikat HGB ini masa berlakunya harus diperpanjang jika memasuki masa 30 tahun dan dengan masa perpanjangan maksimal 20 tahun.

Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Keuntungan Hak Guna Bangunan HGB

Salah satu keuntungan HGB yang paling mendasar adalah tidak dibutuhkannya dana yang besar dalam pengurusan legal jika dibandingkan dengan kepemilikan sertifikat hak milik(SHM). Selain itu, bagi Anda seorang pengusaha maka peluang usaha lebih terbuka lebar. Ini disebabkan properti tetap bisa dimiliki dengan status Hak Guna Bangunan(HGB)tetapi tidak bermaksud menempatinya dalam waktu yang lama. Dan juga selain perorangan berstatus WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat menjadi subjek atau pemegang sertifikat HGB yang sah.

Baca Berita Terkait :   Perjanjian Pembelian Lahan dengan Pembayaran Mundur

Kekurangan Hak Guna Bangunan HGB

Salah satu kekurangan HGB adalah periode waktu terbatas. Pemegang sertifikat HGB hanya memiliki periode penggunaan maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu maksimum 20 tahun. Kemudian kekurangan yang lain adalah Tidak leluasa, yakni pemegang HGB tidak memiliki hak penuh untuk mengubah atau mengalihfungsikan bangunan tanpa izin dan persetujuan dari pemilik tanah sebagai pemberi HGB terlebih dahulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *