Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha adalah

Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan peternakan, perikanan serta perkebunan di atas tanah negara. Beda HGU dengan Hak Sewa ialah HGU hanya diterbitkan khusus untuk bisnis peternakan, perikanan dan juga perkebunan dengan luas lahan minimal 5 hektar.

Pengertian HGU sendiri sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam Pasal 28 Ayat 1.

Hak Guna Usaha adalah salah satu jenis sertifikat dan status lahan yang perlu diketahui, di sebelah SHM dan HGB. Selain digunakan untuk konstruksi tempat tinggal, kegiatan bisnis dapat dilakukan pada lahan yang dimaksud.

Baca Berita Terkait :   Surat Pernyataan Transaksi Jual Beli Tanah

Tanah di Indonesia dapat digunakan dan dikelola untuk berbagai kegiatan, beberapa di antaranya untuk bisnis perkebunan dan pertanian.

Tanah dikelola dengan baik untuk kegiatan di sektor perkebunan dan pertanian dapat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat. Jika Anda ingin menggunakan sebidang tanah besar untuk perkebunan, pertanian, perikanan, atau kegiatan bisnis ternak, maka diperlukan Hak Guna Usaha.

Menurut UU No. 5 tahun 1960 diatas tentang Poin Agraria, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mencari tanah yang dikendalikan oleh negara, dalam jangka waktu tertentu. Jenis lahan negara yang dapat diberikan Hak Guna Usaha adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi, yang kemudian ditransfer ke tanah untuk perkebunan, pertanian, atau ternak.

Baca Berita Terkait :   Membuat Surat Pesanan Barang Bahan Bangunan

Jadi, hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberi Hak Guna Usaha. Hak Guna Usaha dapat diberikan untuk tanah dengan luas setidaknya 5 hektar. Selain itu, area maksimum untuk tanah untuk area individu 25 hektar. Hak Guna Usaha diberikan selama 25 tahun. Meskipun memiliki periode waktu terbatas, Hak Guna Usaha dapat dianggap sebagai hak yang kuat. Sehingga pemegang Hak Guna Usaha dapat mempertahankan hak atas tanah dari gangguan pihak lain.

Lalu, siapa yang bisa mendapatkan hak bisnis? Warga negara Indonesia dan badan hukum ditetapkan menurut hukum Indonesia dan berdomisili di negara ini dapat memperoleh hak penggunaan bisnis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *