Hak Pengelolaan Lahan adalah

Hak Pengelolaan Lahan adalah

Hak Pengelolaan Lahan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagai dilimpahkan pada pemegang hak. Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL.

Pengertian HPL yang terlengkap ditemukan dalam Undang-Undang 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB). HPL ini tersirat dalam Pasal 2 ayat (4) UU PA yang berbunyi “Hak Mengenai Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut peraturan pemerintah”. Hal ini berimplikasi bahwa HPL hakikatnya bukan hak atas tanah gempilan dari Hak Mengenai Negara.

Baca Berita Terkait :   SURAT PERINTAH MULAI MEMBANGUN

Hak Pengelolaan antara lain bisa digunakan untuk perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan tugas, penyerahan bagian-bagian tanah kepada pihak ketiga atau bekerja sama.

Secara lengkap, hak-hak pengelolaan hanya boleh diberikan kepada subjek berikut ini:

  • Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah,
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
  • PT. Persero,
  • Badan Otorita, dan
  • Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah.

Hak HPL akan diberikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan tanah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *