Hak sewa atas bangunan adalah pembebanan hak sewa untuk bangunan atas tanah Hak Milik. Hak Sewa Untuk Bangunan merupakan implementasi dari asas pemisahan horizontal yaitu ada pemisahan antara pemilikan atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak mempunyai kewenangan
membuat akta pembebanan hak sewa untuk bangunan atas tanah hak milik sebagaimana ditetapkan
oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016.
Bangunan pada hak sewa atas bangunan termasuk objek jaminan fidusia disebabkan hak sewa untuk bangunan tidak termasuk objek hak tanggungan sebagaimana ditetapkan dalam UUPA dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Pasal 44 UUPA tidak mengatur hapusnya hak sewa untuk bangunan. Faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab hapusnya hak sewa untuk bangunan adalah jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir disebabkan pemegang hak sewa untuk bangunan tidak memenuhi kewajiban yang diperjanjikan dengan pemilik tanah, pemegang hak sewa untuk bangunan meninggal dunia, hak milik dilepaskan oleh pemiliknya, hak milik dicabut untuk kepentingan umum atau tanahnya musnah. Ketentuan-ketentuan dalam hak sewa untuk bangunan yang diatur dalam UUPA, yaitu:
- pemilik tanah menyewakan tanah hak miliknya tanpa bangunan di atasnya kepada penyewa tanah atau pemegang hak sewa untuk bangunan;
- hak sewa untuk bangunan terjadi dengan perjanjian antara pemilik tanah dan pemegang hak sewa untuk bangunan;
- pemegang hak sewa untuk bangunan berhak mendirikan bangunan di atas tanah yang disewanya;
- pemegang hak sewa untuk bangunan wajib membayar uang sewa tanah kepada pemilik tanah yang besarnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- hak sewa untuk bangunan berjangka waktu tertentu;
- pemegang hak sewa untuk bangunan adalah perseorangan dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- hak sewa untuk bangunan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari pemilik tanah;
- hak sewa untuk bangunan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia kecuali ada persetujuan dari pemilik tanah;
- hak sewa untuk bangunan hapus dengan berakhirnya jangka waktu hak sewa untuk bangunan kecuali ada kesepakatan kedua belah pihak untuk perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan hak sewa untuk bangunan.