
KERJASAMA PEMASARAN PROYEK PERUMAHAN
Pada hari ini, ……………………….., kami yang bertanda tangan dibawah ini:
I. Nama :
Tempat/Tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nama :
Tempat/Tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA menerangkan bahwa proyek perumahan ………………………… yang berlokasi di ………………………… di atas tanah SHM No. …………….. seluas ……………. m2 dan SHM No. ……………. seluas ………… m2 atas nama …………………………, adalah benar dimiliki atau dikelola PIHAK PERTAMA yang saat ini sedang diurus IMB.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama profesional broker dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA telah setuju menyerahkan penjualan dan pengelolaan administrasi penjualan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk melakukan penjualan dan pengelolaan administrasi penjualan proyek ………………………….
Pasal 2
PIHAK PERTAMA sebagai pemilik proyek, berkewajiban mengurus perijinan (IMB), melakukan pemecahan sertifikat, menandatangani Surat Pendahuluan Jual Beli, menandatangani perjanjian khusus dengan perbankan, melakukan Akta Jual Beli dengan konsumen, menerima pembayaran, membayar pajak-pajak dan biaya yang timbul dari kegiatan proyek, menyiapkan kantor pemasaran di lapangan dan melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan rumah dan infrastruktur proyek.
Pasal 3
PIHAK KEDUA berkewajiban menyiapkan Tim Pemasaran, menyusun daftar harga, menyiapkan brosur, melakukan promosi, memasang iklan, melakukan presentasi, melayani penjualan (costumer service), menyiapkan PPJB, mengurus administrasi kerjasama khusus dengan perbankan, mengurus administrasi KPR, dan mengurus administrasi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penjualan.
Pasal 4
Daftar harga disusun kedua belah pihak atas dasar analisa kelayakan proyek dan ditawarkan kepada konsumen setelah mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
Pemberian potongan harga (discount) kepada konsumen diberikan atas dasar ketentuan yang disepakati bersama, disusun secara periodik sesuai dengan kebutuhan pencapaian target penjualan.
Pasal 6
Untuk setiap penjuaan unit rumah, PIHAK PERTAMA memberikan marketing fee kepada PIHAK KEDUA sebesar 2% dan management fee 4% dari harga yang disepakati dengan konsumen setelah dikurangi pajak PPH.
Pasal 7
Biaya perencanaan desain rumah dan desain brosur dihitung tersendiri, adapun pelayanan perubahan desain selama kegiatan penjualan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Pemberian marketing fee dan management fee seperti tersebut pada pasal 6 (enam) diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat terjadi pelunasan pembayaran uang muka dan atau pada saat setelah terjadinya akad kredit bagi konsumen yang mengambil melalui KPR.
Pasal 9
Jangka waktu yang disepakati untuk penjualan seluruh unit pada kedua proyek tersebut adalah selama ……………… terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian kerjasama ini.
Pasal 10
Kedua belah pihak akan melakukan evaluasi setiap akhir bulan dan bilamana sampai batas waktu yang disepakati target penjualan belum terpenuhi maka pemberian marketing fee dan management fee akan ditinjau kembali.
Pasal 11
Bahwa masing-masing pihak diwajibkan dan diharuskan serta mengikatkan diri untuk melaksanakan perjanjian ini dengan penuh I’ktikad baik dan kejujuran dan sekali-kali tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang sekiranya dapat mengakibatkan kerugian dan atau kesulitan bagi pihak lainnya.
Pasal 12
Bahwa di dalam hal-hal yang belum dan/atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diputuskan bersama para pihak secara musyawarah dan mufakat dan selalu berpedoman pada ketentuan-ketentuan danjiwa dalam perjanjian ini.
Pasal 13
Didalam semua dan segala sesuatu yang berkaitan dengan perjanjian ini dan segala akibat-akibatnya, kedua belah pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………………..
Demikian perjanjian ini dibuat di …………….. pada hari dan tanggal tesebut diawal perjanjian, dibuat rangkap dua, keduanya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA, ………………………… | Pihak Pertama, ………………………… |
Saksi-saksi:
1. ………………………………. 2. ……………………………….
sangat berguna