Surat Perjanjian Jual Beli dengan Konsumen Pada Saat Pembayaran Tanah Kepada Pemilik Lahan Belum Lunas

PENGIKATAN JUAL BELI

No. 004/PGT/MARET/2017

Pada hari ini Sabtu, tanggal 11 (sebelas), bulan Maret, tahun 2017 yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama :  RISKA MARTINA WATI LOVA SITEPU

Nomor KTP : 1207026503880004

Alamat :  Jalan Penegak I Nomor 16. RT 005/ RW 001 . Kelurahan Palmeriam ,    Kecamatan Matraman . Jakarta Timur, DKI Jakarta

Jabatan : Manajer Pemasaran

Telp. No. : 081287744625

Dalam hal ini bertindak serta mewakili untuk dan atas nama PT. HEKA PROPERTI, berkedudukan di KOMPLEK SURYA RAYA ,  Jl. Surya Raya No. B394/C , Taman Galaxy Kota Bekasi 17147, selaku penjual. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :  

Alamat KTP   :  

Alamat Sekarang   :  

KTP No.   :  

Telp. No./Hp      :                  

Selaku pembeli, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam kedudukan masing-masing seperti di atas, dengan ini telah setuju dan sepakat untuk membuat Pendahuluan Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

OBYEK JUAL BELI

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri untuk menjual, memindahkan dan mengalihkan serta menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini pula  mengikatkan diri dalam perjanjian ini untuk membeli, menerima pemindahan dan pengalihan serta penyerahan dari PIHAK PERTAMA sebuah rumah seluas ± bangunan 30m2  (lebih kurang tiga puluh meter persegi) atau sesuai denah yang telah disepakati dan berdiri di atas sebidang tanah seluas ± 602(lebih kurang enam puluh meter persegi) atau yang nantinya sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terletak di :

Desa/Kelurahan :  Satria Mekar

Kecamatan :  Tambun Utara

Kabupaten :  Bekasi

Propinsi :  Jawa Barat

  • Setempat dikenal sebagai perumahan Griya Tambun, Kavling ……..    
  • Spesifikasi teknis bangunan dan gambar rumah sesuai yang berlaku dari PIHAK PERTAMA dan atau perubahan spesifikasi teknis bangunan dan gambar rumah dari PIHAK KEDUA (sebagaimana yang tercantum dalam halaman tambahan) dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA, di mana spesifikasi dan gambar tersebut harus disetujui dan ditandatangani antara kedua belah pihak pada perjanjian ini.

PASAL 2

PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA  telah melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA yang di bayarkan ke rekening PERUSAHAAN di Bank Mandiri Nomor 1670001925592 a/n PT. HEKA PROPERTI UTAMA.

PASAL 3

PEMBATALAN

Dalam  hal  terjadi  pembatalan  jual  beli yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, kedua belah pihak sepakat untuk mengecualikan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sehingga hal tersebut tidaklah diperlukan suatu keputusan atau ketetapan Pengadilan Negeri, dan selanjutnya PIHAK KEDUA setuju untuk membayar biaya administrasi pembatalan kepada PIHAK PERTAMA dengan perincian sebagai berikut :

  1. Sebelum pembangunan dimulai, uang tanda jadi sebesar  Rp. 5.000.000,-   (Lima Juta  Rupiah) tidak dapat diambil kembali.
  2. Pada saat pembangunan rumah sudah berjalan maka PIHAK KEDUA hanya akan menerima pengembalian sebesar 20% dari total uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
  3. Setelah  fisik bangunan rumah sudah selesai, maka semua uang yang sudah terbayar dianggap hangus dan menjadi milik PIHAK PERTAMA.
Baca Berita Terkait :   Perjanjian Kerjasama Pemberian Modal oleh Investor

PASAL 4

GAMBAR RENCANA RUMAH

1.   Gambar rencana bangunan sesuai dengan harga dalam pasal perjanjian ini sesuai dengan brosur penjualan oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA. Gambar tersebut akan dikonsultasikan kepada PIHAK KEDUA untuk kemungkinan  adanya pengembangan sesuai keinginan. PIHAK KEDUA  yang harus sudah disetujui dan ditandatangani PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 2 (dua) minggu dari tanggal gambar denah standar diterima oleh PIHAK KEDUA. Perubahan gambar untuk tampak depan/muka tidak diperkenankan.

2.  Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan diatas PIHAK KEDUA belum menyetujui gambar pra rencana tersebut, maka pihak PIHAK KEDUA dianggap menerima/mengikuti gambar rencana rumah standar dengan harga sesuai daftar yang berlaku.

PASAL 5

PEMBANGUNAN

  PIHAK PERTAMA  berkewajiban menyelesaikan pembangunan rumah  milik PIHAK KEDUA  dalam jangka waktu  maksimal 7 (tujuh) bulan sejak pelunasan dan penandatanganan Pengikatan Jual Beli ini.  Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PIHAK PERTAMA belum menyelesaikan pembangunan rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA pada bulan setelah bulan penyelesaian rumah yang telah ditentukan dalam adendum akan mendapat ganti rugi atas keterlambatan penyelesaian PIHAK PERTAMA sebesar 0,05 % (nol koma nol lima persen) per hari dari total uang yang telah disetor/dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA akan memberikan ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebanyak-banyaknya/setinggi-tingginya sebesar 10% (lima belas  persen) dari total uang yang telah disetor/dibayar PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 6

  1. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan melakukan perubahan dan penambahan bangunan (pekerjaan tambahan) selama proses pelaksanaan pembangunan.
  2. Segala bentuk permintaan tambah harus disampaikan melalui bagian Customer Service  untuk kemudian akan dihitung nilainya oleh bagian estimator. PIHAK KEDUA harus membayar lunas segala pekerjaan tambah yang telah disepakati antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) minggu dari tanggal kesepakatan pekerjaan tambah tersebut. Pekerjaan akan dilaksanakan setelah pembayaran pekerjaan tambah yang disepakati dibayarkan lunas oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab jika terjadi keterlambatan jadwal penyelesaian pembangunan akibat adanya pekerjaan tambah.
  3. Biaya-biaya yang akan timbul dikarenakan perubahan/pekerjaan tambah akan dibuat secara tertulis pada lampiran tambahan pekerjaan yang disepakati bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Perubahan desain dan/atau penambahan pekerjaan bangunan tidak mempengaruhi jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam pasal 3 perjanjian ini.
Baca Berita Terkait :   Contoh Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan

PASAL 7

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan perintah atau order pekerjaan kepada staff dan/atau tenaga kerja lapangan secara langsung. Apabila sampai terjadi hal yang demikian, maka segala risiko dan tanggung jawab akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Segala hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan harus disampaikan melalui bagian Customer Service yang nantinya akan dilanjutkan ke bagian staff yang bertanggung jawab.

PASAL 8

Sebelum diadakan serah terima dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melaksanakan pembangunan, mengubah maupun menambah bangunan, baik yang dilaksanakan sendiri maupun melalui pihak ketiga.

2. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk menempatkan pihak ketiga dengan alasan apapun di lokasi pembangunan.

3. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk memasukkan dan/atau menempatkan barang apapun juga di lokasi pembangunan.

4. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk menempati bangunan.

PASAL 9

SERAH TERIMA

Bangunan dinyatakan telah selesai atau layak huni oleh PIHAK PERTAMA apabila seluruh komponen dalam bangunan yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan telah terpasang.

PASAL 10

PIHAK PERTAMA akan menyerahkan kunci rumah kepada PIHAK KEDUA setelah rumah selesai dibangun. Penyerahan kunci rumah akan dibuatkan dengan Berita Acara Serah Terima Rumah tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Sejak diserahkannya bangunan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya yang berkaitan dengan fasilitas pada bangunan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 

PASAL 11

PIHAK PERTAMA akan memberikan jaminan kepada PIHAK KEDUA selama 60 (enam puluh) hari dan khusus untuk atap 1 (satu) tahun, apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK PERTAMA sejak penandatanganan realisasi penyerahan rumah (Berita Acara Penyerahan Rumah), kecuali bila terjadi force majeur (bencana alam, huru hara, pemogokan, perang). Bila telah melewati jangka waktu dan masa perawatan 60 (enam puluh) hari terjadi keluhan/complain, maka PIHAK PERTAMA sudah tidak bertanggung jawab lagi.

Baca Berita Terkait :   Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Developer dengan Pemilik Lahan untuk Pembayaran Tanah Bertahap

PASAL 12

PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa pada saat AJB (Akad Jual Beli) tersebut kepada PIHAK KEDUA, tanah dan rumah tersebut adalah bersertipikat hak milik, benar-benar dibawah penguasaan dan/atau pengelolaan PIHAK PERTAMA dan bebas dari sitaan, ikatan dan beban apapun lainnya serta tidak dipergunakan  sebagai jaminan hutang dengan  cara apapun.

PASAL 13

Hal–hal yang belum diatur dalam perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan diatur dan ditetapkan di kemudian hari, dengan syarat disetujui dan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam perjanjian ini akan diadakan perubahan dan pembetulan sebagaimana mestinya.

PASAL 14

PENUTUP

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA  menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa perjanjian pendahuluan tentang pengikatan jual beli ini dibuat dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan merupakan perjanjian terakhir yang menghapus perjanjian-perjanjian sebelumnya baik lisan maupun tertulis.

Demikian perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dimana masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 
 
            PIHAK PERTAMA                                                                 PIHAK KEDUA

   (                                                         )                                          (                                                             )

Diketahui Notaris PPAT

(                                                       )

Nama, alamat dan No.telepon rekan / saudara yang dapat dihubungi

Nama :  

Alamat :  

No. Telpon :  

LAMPIRAN I

BIAYA-BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT TRANSAKSI  :

 

NOTARIS / PPAT :

Yang menjadi kewajiban PIHAK I/PT HEKA PROPERTI

1 Sertifikat Hak Milik atas nama konsumen

2.Pajak Penjualan/PPH

3.Biaya Balik Nama/BBN

4.Pajak Pembelian/BPHTB

 

LEMBAR PERIKSA PJB

No. PJB :          

Nama Konsumen :  

Nama Perumahan :   Griya Tambun

Kavling :  

(hanya untuk intern perusahaan)

No.Diperiksa OlehTanggalTanda Tangan
1. ………………………(Koord. Konstruksi)  
2.………………………(Keuangaan)  
3.………………………(Direktur Operasional)  
4.………………………(Direktur Utama)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *