Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek dengan Investor – dengan PT

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Pada hari ini, Kamis, tanggal lima belas bulan Januari tahun dua ribu lima belas (15-01-2017) telah disepakati Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan dengan dihadiri para saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir kesepakatan ini, antara:

  1. Nama : Ir. Fadli Aulia

Tempat/Tgl. Lahir : Jakarta, 8 Januari 1978

Alamat : Jl. Pasar Minggu Raya No. 40, Pasar Minggu, Jaksel.

No KTP : 5678910112

Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

  1. Nama : Asriman Akhiruddin Tanjung

Tempat/Tgl. Lahir :  

Alamat :

No KTP :  

Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan sebagai berikut:

-PIHAK PERTAMA adalah seorang investor yang biasa membiayai proyek properti dan sudah sepakat untuk membiayai Proyek Perumahan yang akan disebut di bawah.

-PIHAK KEDUA adalah pengembang properti yang memiliki kemampuan untuk mengerjakan dan mengelola proyek-proyek properti, mulai dari mendisain proyek, mengurus perijinan, membangun fisik proyek dalam arti yang seluas-luasnya sampai dengan pemasaran.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan  dengan pasal-pasal sebagai berikut:

LOKASI, LUAS DAN HARGA

Pasal 1

Lokasi proyek adalah di Kel. Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 7000 m2 (Tujuh ribu meter per-segi) yang merupakan tanah milik H. Soleh Bin Naim, sebagaimana tertera dalam sertifikat sebagai berikut:

1. SHM No. 1234/Jatiasih, seluas 2000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim

2. SHM No. 1235/Jatiasih, seluas 2000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim

3. SHM No. 1236/Jatiasih, seluas 3000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim

Pasal 2

Harga tanah disepakati Rp. 500.000,-/m2 (Limaratus ribu rupiah permeter persegi) dengan demikian harga total tanah adalah Rp. 3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah).

SISTEM PELAKSANAAN PROYEK

Pasal 3

PIHAK KEDUA telah menyepakati dengan Pemilik Tanah bahwa tanah seperti tersebut di atas akan dikelola menjadi Proyek Perumahan oleh PIHAK KEDUA dengan pola kerjasama, dimana PIHAK KEDUA telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemilik Tanah tanggal 7 Januari 2015 sebagaimana terlampir.

Baca Berita Terkait :   Contoh Surat PPJB untuk flipper

PEMBAYARAN HARGA TANAH

Pasal 4

Sistem pembayaran harga tanah kepada Pemilik Tanah adalah dengan pembayaran uang muka sebesar 10% (Sepuluh persen) dari harga tanah atau sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 3.150.000.000,- (Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah) akan dibuatkan Akta Pengakuan Hutang PT kepada Pemilik Tanah dengan kewajiban mengangsur sesuai dengan unit terjual dengan detil seperti tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemilik Tanah tanggal 7 Januari 2015 terlampir.

Pasal 5

Akta Pengakuan Hutang dibuat bersamaan dengan dibuatnya Akta Jual Beli dari Pemilik Tanah kepada PT dan setelahnya sertifikat tersebut di atas akan dibaliknama ke atas nama PT.

TARGET DAN PEMBAGIAN LABA

Pasal 6

Dengan kemampuan mengelola proyek yang telah teruji, PIHAK KEDUA sebagai Pengelola Proyek menargetkan laba bersih proyek sebesar +/- Rp. 3.150.000.000,- (Lebih kurang tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 7

PIHAK KEDUA telah menyepakati dengan Pemilik Tanah bahwa pembagian laba atas laba bersih proyek adalah 20% (Dua puluh persen) untuk Pemilik Tanah dan 80% (Delapan puluh persen) untuk Pengelola/PIHAK KEDUA.

Laba 80% yang menjadi hak PIHAK KEDUA akan dibagikan kepada PIHAK PERTAMA sebesar 56% (Lima puluh enam persen) dan menjadi haknya PIHAK KEDUA sebesar 24% (Dua puluh empat persen)

Dengan demikian target nominal pembagian laba adalah sebagai berikut:

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUAPemilik Lahan: ::+/- Rp. 1.764.000.000,- (Lebih kurang satu milyar tujuhratus enampuluh empat juta rupiah)+/- Rp. 756.000.000,- (Lebih kurang tujuhratus limapuluh enam juta rupiah)+/- Rp. 630.000.000,- (Lebih kurang enamratus tigapuluh juta rupiah)

PENDIRIAN BADAN USAHA

Pasal 8

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan Pemilik Tanah sepakat akan mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) khusus untuk melaksanakan Proyek Perumahan ini dengan nama yang akan ditentukan kemudian dengan pembagian saham dan organ perusahaan sebagai berikut:

  • Pembagian Saham
Baca Berita Terkait :   Permohonan Kerjasama Pembiayaan Perumahan dengan KPR ke bank

PIHAK PERTAMA : 56% (Limapuluh enam persen)

PIHAK KEDUA : 24% (Duapuluh empat persen)

Pemilik Tanah : 20% (Duapuluh persen)

  • Direksi dan Komisaris

Direktur Utama : Wakil PIHAK KEDUA

Direktur : Wakil PIHAK PERTAMA, Wakil Pemilik Tanah

Komisaris Utama : Wakil Pemilik Tanah

Komisaris : Wakil PIHAK PERTAMA

Pasal 9

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa masing-masing menempatkan specimen tandatangan di rekening bank yang akan dibuka. Dengan demikian specimen tanda tangan yang berlaku adalah tandatangan Direktur Utama, Direktur, Direktur dan Komisaris Utama.

MODAL PERSEROAN

Pasal 10

PIHAK PERTAMA berkewajiban menyetorkan modal ke perseroan sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar tigaratus juta rupiah).

Sebagai kompensasi terhadap keahlian pengelolaan proyek PIHAK KEDUA tidak berkewajiban menyetorkan modal ke perseroan.

Sebagai kompensasi terhadap kepemilikan tanah Pemilik Tanah juga tidak berkewajiban menyetorkan modal ke perseroan.

Pasal 11

Apabila modal sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar tigaratus juta rupiah) tidak mencukupi untuk mengerjakan proyek maka Para Pihak sepakat akan menjaminkan sertifikat atas nama PT ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Pasal 12

PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menandatangani surat berharga seperti cek, Bank Guarantee (BG) atau dalam bentuk apapun tanpa seijin PIHAK PERTAMA.

PENGAWASAN DAN KONTROL PROYEK

Pasal 13

PIHAK PERTAMA berhak meminta informasi apapun tentang proyek kepada PIHAK KEDUA, baik progress maupun data-data keuangan dan data-data lainnya secara tertulis ataupun lisan. Dan PIHAK KEDUA wajib memberikan data-data yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 14

PIHAK PERTAMA berhak melakukan evaluasi atas pelaksanaan proyek dan memberikan masukan kepada PIHAK KEDUA terkait pelaksanaan proyek selanjutnya.

Pasal 15

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib mengawal jalannya proyek agar sesuai dengan perencanaan, seperti kebutuhan modal, rencana penerimaan dan waktu pelaksanaan proyek.

Baca Berita Terkait :   Contoh Surat Pernyataan Hutang Konsumen

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 16

PIHAK PERTAMA wajib menyediakan modal kerja sebesar . 1.300.000.000,- (Satu milyar tigaratus juta rupiah) yang disetorkan ke rekening PT.

Pasal 17

PIHAK KEDUA wajib membuat marketing plan yang menjamin penjualan dan laba proyek sesuai dengan yang ditargetkan.

Pasal 18

PIHAK KEDUA wajib melaksanakan proyek sebaik dan seefesien mungkin sehingga proyek terlaksana sesuai target yang ditetapkan.

Pasal 19

PIHAK KEDUA wajib mengembalikan modal yang sudah disetorkan oleh PIHAK PERTAMA atau sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu milyar tigaratus juta rupiah) dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak modal tersebut masuk ke rekening PT atau selambatnya tanggal 30 Juni 2016.

Pasal 20

PIHAK KEDUA berhak menyusun organisasi proyek sendiri tanpa campur tangan PIHAK PERTAMA.

Pasal 21

PIHAK KEDUA berhak mengatur biaya-biaya yang dibutuhkan untuk terlaksananya proyek sepanjang sesuai dengan yang disetujui dalam perencanaan awal.

PENJUALAN

Pasal 22

PIHAK KEDUA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT, dalam menandatangani Akta Jual Beli dengan konsumen harus mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA sehingga PIHAK PERTAMA mengetahui dan mengontrol seluruh pelapasan hak atas unit-unit rumah.

Pasal 23

Seluruh uang hasil penjualan proyek harus masuk ke rekening PT dalam waktu paling lama 2 x 24 (Dua kali dua puluh empat) jam setelah penandatanganan Akta Jual Beli.

PEMBAGIAN LABA PROYEK

Pasal 24

Pembagian laba dilakukan di akhir proyek, yaitu segera setelah pelunasan oleh konsumen yang membeli unit terakhir.

LAIN-LAIN

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan dibicarakan kemudian dan dibuatkan perjanjian tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini. Kesepakatan akan dibuat dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dan saling menguntungkan.

Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat menjadi pegangan Para Pihak di kemudian hari.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

…………………………………….            …………………………………….

SAKSI-SAKSI

……………………………………. …………………………………….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *