TATA TERTIB PELAKSANAAN PEKERJAAN KAVELING – LAMPIRAN SPK

TATA TERTIB PELAKSANAAN PEKERJAAN KAVELING

  1. Setelah serah terima lokasi kaveling yang dikerjakan menjadi wewenang dan tanggung jawab Sub Kontraktor sepenuhnya. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan (adukan spesi, penganyaman besi, pasha kayu, potong keramik, dll) hanya diizinkan dilakukan pada area yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
  2. Sebelum dimulai pekerjaan, diwajibkan membuat papan tulisan ukuran 35x40cm (sesuai desain yang telah ditentukan), berisi:

Kavling : ……………………………………..

Tipe : ……………………………………..

Tanggal mulai : ……………………………………..

Tanggal selesai : …………………………………….

Dipasang pada tempat yag mudah dilihat untuk alat kontrol batas waktu

Pelaksanaan.

  • Tidak diperbolehkan meletakkan material diatas jalan ligkungan, apabila terpaksa diberikan toleransi dalam batas waktu 2×24 jam harus sudah disingkirkan (dibersihkan). Jalan lingkungan depan kaveling harus selalu dijaga kebersihanya.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan KM/WC pada kaveling yang telah selesai dikerjakan, Sub Kontraktor diwajibkan meyediakan MCK sendiri.
  • Pada progress 95% tenaga Sub Kontraktor dilarang tidur/menggunakan fasilitas bangunan yang telah selesai dikerjakan.
  • Diwajibkan membayar rekening listrik atas biaya yang telas digunakan sebelum serah terima kaveling.
  • Selalu menjaga kebersihan kaveling/lokasi dan tidak membuang sampah/grosok sembarangan.
Baca Berita Terkait :   Surat Perjanjian Pengakuan Pemberian Hutang

………………………, ……………………..

Setuju untuk dilaksanakan,

                           Mengetahui,

Sub Kontraktor                           Site Manager

………………….                     ……………………

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *